Jumat, 05 Juni 2009

Senin, Jaksa Kasus Prita dan Kajati Banten Diperiksa


Jumat, 5 Juni 2009 | 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Setelah dipastikan adanya kelalaian yang dilakukan jaksa kasus Prita Mulyasari, Kejaksaan Agung akan memeriksa seluruh jaksa terkait kasus ini.

"Jaksa peneliti di Banten, jaksa P16 dan jaksa penuntut umum Tangerang, Kasipidum Tangerang, Kajari Tangerang. Semuanya akan dimintai keterangan," ujar Jamwas Hamzah Tadjta, kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan Senin pekan depan. "Insya Allah, Senin (8/6), karena kita baru buat surat perintah, kan belum," jelasnya. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang dimintai keterangan, lanjutnya, belum tentu bersalah. Mereka hanya dimintai keterangan tentang apa yang dia tahu.

Lalu bagaimana dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy K Soedirman? Menurut Jamwas, Kajati Banten pasti akan dimintai keterangan karena dia yang memberikan persetujuan penahanan atas Prita. "Ya tentu, pasti akan dimintai keterangan karena dia memberikan persetujuan penahanan. Pokoknya, semua itu akan diperiksa," tukasnya.

Hamzah mengatakan jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu akan dijatuhi sanksi, mulai yang teringan hingga terberat. Saksi teringan, jaksa itu akan diberi surat teguran tertulis dan yang terberat adalah pemecatan. "Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan. Itulah yang akan kami berikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar